Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Permohonan Bebas Ditolak, R. Kelly Tetap Jalani Hukuman di Penjara

ByAdmin Gelanggang

Jun 21, 2025

Illinois – Pengadilan federal Amerika Serikat menolak permohonan pembebasan darurat yang diajukan penyanyi R&B kontroversial, R. Kelly. Hakim Distrik Martha M. Pacold memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum atau bukti kuat yang cukup untuk mengabulkan permintaan Kelly agar hukuman penjaranya diganti dengan tahanan rumah.

Dalam permohonannya, R. Kelly mengklaim dirinya menjadi korban konspirasi pembunuhan yang melibatkan petugas penjara. Ia menyebut telah diracuni hingga mengalami pembekuan darah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kelly juga menuduh adanya narapidana supremasi kulit putih yang disuap untuk menghabisinya.

Namun, pihak pengadilan dan pemerintah menolak klaim tersebut. Jaksa menyatakan tuduhan Kelly “tidak berdasar dan penuh khayalan”. Hakim Pacold menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak berada dalam yurisdiksinya dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Saat ini, R. Kelly masih menjalani hukuman gabungan selama 30 tahun atas kasus perdagangan seks dan pornografi anak, setelah vonis di dua kota berbeda: New York dan Chicago.

Meski permohonan bebas ditolak, tim hukum Kelly menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum lain, termasuk permintaan retrial dan grasi presiden.

Link berita lengkap di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/