Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Penyamaran Terbongkar: Polisi Ringkus Sindikat Penjual Obat Keras Berkedok Toko Pulsa dan Sembako

ByAdmin Gelanggang

Mar 16, 2026

GelanggangNews – DEPOK & JAKARTA SELATAN – Jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal berskala besar yang beroperasi di wilayah Depok hingga Jakarta Selatan. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus “kamuflase” dengan membuka toko pulsa dan toko sembako untuk mengelabui petugas serta warga sekitar.

Penangkapan di Jagakarsa dan Cimanggis: Modus Toko Pulsa

Operasi pertama dijalankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026). Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah toko pulsa di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jagakarsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MI (18). Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi.

Penyelidikan berlanjut ke wilayah Cimanggis, Kota Depok. Di sana, polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Benda Kramat, Cisalak, setelah sebelumnya ruko yang diduga tempat berjualan sembako ditemukan dalam keadaan tertutup.

  • Tersangka: Dua pria berinisial B (30) dan ML (20) ditangkap.

  • Barang Bukti: Polisi menyita total 2.351 butir obat daftar G dari kedua lokasi (Jagakarsa dan Depok).

Temuan Skala Besar: Puluhan Ribu Butir di Lokasi Kedua

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga melakukan penindakan terpisah pada Jumat (13/3/2026) malam di wilayah Jagakarsa. Dua orang penjaga toko berinisial WA dan M diringkus petugas di sebuah toko kelontong di Jalan Papaya.

Dari hasil pengembangan ke lokasi kontrakan pelaku di Jalan Belimbing, polisi menemukan jumlah barang bukti yang jauh lebih besar:

  • Total Barang Bukti: 28.243 butir obat keras.

  • Rincian Obat: Meliputi Psikotropika, 100 butir Trihexyphenidyl, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, 18 butir Double Y, serta ribuan butir obat daftar G lainnya.

  • Status Pemilik: Polisi telah menetapkan pria berinisial A (diduga pemilik barang dan warung) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Operasional dan Motif Pelaku

Berdasarkan hasil integrasi petugas, para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun. Modusnya tetap sama: menyelipkan obat-obatan terlarang di antara barang dagangan legal seperti ponsel atau sembako.

Tersangka WA mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 40.000. Dari hasil penjualan eceran ini, penjaga toko bisa meraup keuntungan bersih sekitar Rp 200.000 per hari.

Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa para pelaku kini telah ditahan di Mako Ditresnarkoba PMJ untuk pemeriksaan mendalam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 435 subsider 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026).

  • Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026).

Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akurat melalui program “Jaga Jakarta” demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.