JAKARTA — Seorang pria berinisial DA (38) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai staf anggota DPR RI. Pelaku berhasil menipu korban dengan total kerugian mencapai Rp 750 juta, yang kemudian diketahui digunakan untuk membayar utang pribadi dan gaya hidup mewahnya. Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku memanfaatkan nama besar lembaga legislatif untuk memperdaya masyarakat.
Penangkapan DA dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah menerima laporan dari korban berinisial R (45). Dalam laporan tersebut, R mengaku telah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada pelaku yang menjanjikan proyek pengadaan alat kesehatan di salah satu instansi pemerintah.
“Pelaku mengaku sebagai staf pribadi salah satu anggota DPR. Ia menggunakan identitas palsu lengkap dengan kartu nama dan seragam agar tampak meyakinkan,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, Senin (14/10).
Modus Tipu Daya dan Aksi Profesional
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa DA sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa dengan korban yang berbeda. Ia menggunakan gaya bicara meyakinkan dan dokumen palsu untuk memperkuat perannya sebagai staf parlemen. Pelaku juga mengaku memiliki koneksi kuat di beberapa kementerian sehingga dapat membantu meloloskan proyek pemerintah bagi pihak swasta.
Korban yang percaya dengan identitas palsu tersebut akhirnya mentransfer uang secara bertahap. “Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 750 juta, dengan janji akan dikembalikan setelah proyek cair. Namun setelah beberapa bulan, korban menyadari bahwa proyek tersebut fiktif,” jelas Kombes Ade Ary.
Polisi mengungkap bahwa seluruh uang hasil penipuan digunakan DA untuk melunasi utang pribadi, membeli barang-barang mewah, dan membiayai gaya hidup hedonis. Saat ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, pelaku sedang menikmati fasilitas mewah yang dibiayai dari hasil kejahatan.
Barang Bukti dan Fakta Mengejutkan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, ponsel, kartu identitas palsu, serta pakaian dengan atribut DPR RI. Selain itu, ditemukan juga beberapa dokumen kerja sama proyek fiktif yang digunakan untuk memikat korban lain.
“Dari pengakuan pelaku, ada lebih dari tiga korban lain yang juga sudah memberikan uang dengan nilai bervariasi. Kami masih mendalami kemungkinan bahwa kasus ini terkait jaringan penipuan yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa DA bukan kali pertama terjerat kasus serupa. Pada tahun 2021, ia sempat menjadi tersangka penipuan proyek dengan modus mengaku sebagai pegawai kementerian, namun berhasil lolos dari jerat hukum karena kurangnya bukti saat itu.
Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan untuk menambah pasal terkait pencucian uang jika ditemukan aliran dana ke rekening lain.
“Pelaku kami tahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang membantu,” tegas Kombes Ade Ary.
Respons Publik dan Peringatan dari Polisi
Kasus ini menuai perhatian publik, terutama karena pelaku menggunakan nama lembaga negara untuk menipu masyarakat. Banyak warga yang mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok pejabat. Polisi pun mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi identitas seseorang sebelum melakukan transaksi keuangan yang melibatkan nama institusi pemerintahan.
“Jika ada yang mengaku pejabat atau staf DPR dan menawarkan proyek, segera laporkan atau konfirmasi ke instansi resmi. Jangan mudah percaya hanya karena seseorang tampil meyakinkan,” imbau Kombes Ade.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus penipuan DA menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis relasi politik dan proyek pemerintah. Kejahatan semacam ini memanfaatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sering kali menargetkan korban dari kalangan pengusaha kecil maupun individu berduit.
Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana Rp 750 juta tersebut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum melapor. Polisi juga berencana menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna menelusuri kemungkinan adanya tindak pencucian uang dalam kasus ini.
Kisah ini menjadi bukti bahwa penipuan dengan modus pejabat palsu masih marak terjadi, bahkan di tengah meningkatnya literasi digital masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah tergiur janji manis proyek instan atau keuntungan besar tanpa kejelasan.
Baca berita hukum dan kriminal terkini hanya di www.gelanggangnews.com
.













