Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Pengedar Ganja Di Taman Sari Ditangkap! Polda Metro Jaya Sita 150 Gram Barang Bukti

ByAdmin Gelanggang

Mar 31, 2026

GelanggangNews – JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial D (21) di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 150 gram ganja.

Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba melakukan pengungkapan pada Sabtu (28/3/2026) pukul 19.22 WIB di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 5 Subdit 2, Iptu Andri Fajar, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka D berhasil ditangkap di kawasan Taman Sari.

“Kami dari Unit 5 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial D dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 150 gram,” ujar Kanit 5 Subdit 2, Iptu Andri Fajar, kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas dua plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 150 gram, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita bersama-sama bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika di mana pun berada, demi menciptakan generasi yang berguna bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.