GelanggangNews – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada sekitar 50 kasus pelanggaran pengelolaan air limbah sepanjang 2025. Kasus tersebut didominasi oleh aktivitas industri yang tidak mengelola limbah sesuai baku mutu lingkungan.
Kepala DLHK Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengaku pihaknya telah menerbitkan sekitar 50 sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh industri, termasuk industri berskala menengah dan kecil.
“Kalau pelanggaran IPAL, paling banyak didominasi industri. Hotel atau industri, tapi kebanyakan industri,” ungkap Widi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Pelaku Usaha Wajib Mengolah Air Limbah
Meski begitu, Widi mengatakan bahwa pencemaran air juga ada yang berasal dari aktivitas rumah tangga, hotel, hingga rumah sakit.
“Pencemaran air itu ada karena aktivitas, tidak hanya industri ya. Ada dari kegiatan rumah tangga, hotel, rumah sakit, yang menghasilkan air limbah. Kalau tidak dikelola dengan baik, ini berpotensi mencemari lingkungan,” ujarnya.
Widi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mengolah air limbah sesuai baku mutu yang telah ditetapkan dalam peraturan lingkungan hidup sebelum dibuang ke alam.
“Air limbah yang dihasilkan dari usaha atau kegiatan, jika tidak diolah dengan baik, berpotensi mencemari lingkungan. Karena itu, dalam perlindungan lingkungan ada kewajiban mengolah air limbah supaya sesuai dengan baku mutu,” jelasnya.
Sanksi Administratif dan Solusi IPAL Komunal
Dia mengatakan pemerintah telah memberikan peringatan keras agar perusahaan segera membangun, menyiapkan, atau memperbaiki IPAL sesuai ketentuan yang berlaku.
“Biasanya dengan sanksi administratif untuk memperbaiki IPAL. Kalau pencabutan izin, itu kalau pelanggarannya sudah sangat parah dan menimbulkan kerusakan besar. Sejauh ini belum pernah (ada pencabutan izin),” lanjutnya.
Untuk membantu pelaku usaha kecil dan mikro yang belum mampu membangun IPAL secara mandiri, DLHK mendorong penggunaan IPAL komunal, seperti yang diterapkan di sentra batik Kota Pekalongan.
Menurut Widi, model IPAL komunal dan pendampingan teknis tersebut dapat menjadi solusi bagi industri kecil agar tetap taat lingkungan tanpa terbebani biaya tinggi.













