GelanggangNews – SUMENEP – Sebanyak 27,83 kilogram (kg) barang yang diduga narkotika jenis kokain ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Senin (13/4/2026) sore.
Temuan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap keberadaan benda asing di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Giligenting langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga kuat berisi kokain. Sembilan bungkusan ditemukan di dalam sebuah tas pulsak berbahan terpal warna abu-abu.
“Sementara itu, 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar pesisir pantai,” kata Anang di Sumenep, Selasa (14/4/2026).
Penyelidikan dan Uji Laboratorium
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang tersebut serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik temuan narkotika ini. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Anang.
Status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Anang menambahkan, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat di dalamnya sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum.
Jeratan Hukum
Atas temuan tersebut, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan benda mencurigakan serupa di sepanjang garis pantai.

