Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri sidang lanjutan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/6/2025).
Kedua menteri tersebut hadir sebagai kuasa Presiden untuk menyampaikan keterangan resmi pemerintah. Turut mendampingi, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menhan Doni Hermawan. Dari pihak legislatif, DPR diwakili oleh Ketua Komisi I Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini merupakan lanjutan dari proses uji formil terhadap lima permohonan perkara, yakni nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa, aktivis, serta organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, Imparsial, dan KontraS.
Dalam sidang, Suhartoyo menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran langsung para menteri dan pejabat tinggi negara, yang dinilai menunjukkan penghormatan terhadap konstitusi dan proses peradilan.
“Kehadiran para menteri menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR menghargai posisi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Sebelumnya, MK telah memutus lima perkara serupa dan menyatakannya gugur karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun lima perkara lainnya kini masih berlanjut dalam proses sidang, dengan fokus pada legalitas prosedur pembentukan UU TNI terbaru.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan UU TNI telah sesuai dengan mekanisme legislasi yang berlaku, namun para pemohon mempersoalkan proses pembahasan yang dinilai terburu-buru dan kurang partisipatif.
Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com

