Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Media Asing Soroti Pengesahan Revisi UU TNI, Picu Kekhawatiran soal Dominasi Militer

ByAdmin Gelanggang

Mar 21, 2025

Gelanggang News – Sejumlah media internasional menyoroti langkah DPR RI yang resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Perubahan dalam regulasi ini dianggap kontroversial karena memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki lebih banyak jabatan di instansi sipil tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Sorotan Media Asing Media Singapura, Channel News Asia (CNA), dalam laporannya yang berjudul “Indonesia Parliament Passes Contentious Amendments to Military Law”, menggarisbawahi kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa kebijakan ini berisiko membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam urusan pemerintahan sipil.

Sementara itu, The Straits Times menyoroti detail perubahan yang terjadi. Dalam revisi terbaru, jumlah lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif bertambah dari sebelumnya 10 menjadi 14, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam artikel “Indonesia Passes Controversial Law Expanding Military’s Role in Governance”, media ini juga mengangkat kekhawatiran publik tentang potensi kembalinya dwifungsi ABRI, sistem yang telah dihapus pasca-reformasi 1998 untuk membatasi peran militer dalam pemerintahan sipil.

Reaksi dari Malaysia dan Inggris Media Malaysia, The Star, juga melaporkan respons keras dari kelompok hak asasi manusia (HAM). Kritik utama yang dilontarkan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta impunitas bagi prajurit aktif yang menempati posisi sipil.

Selain itu, The Star melaporkan adanya aksi unjuk rasa mahasiswa yang menggelar protes dengan mendirikan tenda di sekitar gedung parlemen. Para demonstran mendesak pemerintah untuk mencabut revisi ini dan menarik personel militer dari jabatan sipil.

Tak ketinggalan, kantor berita Inggris Reuters dalam artikelnya berjudul “Indonesia Parliament Passes Contentious Amendments to Military Law” menyoroti ketakutan masyarakat bahwa revisi ini dapat membuka jalan bagi kembalinya praktik otoritarianisme di Indonesia. Sejumlah analis menilai bahwa perubahan ini bisa memperlemah sistem demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.

Implikasi dan Masa Depan Demokrasi Indonesia Pengesahan revisi UU TNI ini menimbulkan perdebatan luas di berbagai kalangan, baik di dalam maupun luar negeri. Banyak pihak mempertanyakan apakah perubahan ini akan memperkuat sistem pertahanan nasional atau justru mengancam keseimbangan kekuasaan antara militer dan pemerintahan sipil.

Dengan meningkatnya kritik dari berbagai pihak, termasuk kelompok pro-demokrasi dan HAM, masih harus dilihat bagaimana pemerintah akan menanggapi reaksi publik serta dampak jangka panjang dari kebijakan ini bagi demokrasi Indonesia.