Jakarta, 18 Maret 2025 – Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk skincare ilegal, Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Andi Suharto, S.Kom., M.Si., bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar sosialisasi mengenai bahaya kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.
Acara yang berlangsung di Balai Pertemuan Jakarta ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk masyarakat umum, pelaku usaha, serta tenaga kesehatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih produk skincare yang telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan BPOM.
Dalam sambutannya, Dr. H. Andi Suharto menekankan bahwa maraknya peredaran skincare ilegal dapat membahayakan kesehatan kulit dan tubuh secara keseluruhan. “Banyak produk yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang bisa menyebabkan iritasi, kerusakan kulit permanen, bahkan gangguan kesehatan jangka panjang,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa peredaran produk ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan industri kosmetik yang beroperasi secara legal.
Sementara itu, perwakilan BPOM, Dr. Rina Sari, M.Sc., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. “Masyarakat harus lebih waspada dan selalu mengecek izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi kami,” kata Dr. Rina Sari. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membeli produk kecantikan di tempat resmi agar terhindar dari risiko produk palsu.
Sebagai bagian dari sosialisasi ini, BPOM juga mengadakan sesi pemeriksaan terhadap beberapa produk skincare yang dibawa oleh peserta. Para peserta diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada para ahli mengenai kandungan dan keamanan produk yang mereka gunakan sehari-hari. Tim BPOM memberikan penjelasan mengenai cara mengenali produk palsu, membaca komposisi bahan dengan benar, serta efek samping yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan kosmetik ilegal.
Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga diberikan pelatihan singkat bagi pelaku usaha kosmetik tentang cara mendaftarkan produk mereka agar memperoleh izin edar resmi dari BPOM. Dengan adanya bimbingan ini, diharapkan lebih banyak produk kosmetik lokal yang dapat memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh regulasi nasional.

Dr. H. Andi Suharto menegaskan komitmen Komisi IX DPR RI dalam mendukung kebijakan yang melindungi konsumen dari peredaran produk ilegal. “Kami akan terus mengawal kebijakan yang memastikan produk yang beredar di Indonesia aman bagi masyarakat. Keselamatan dan kesehatan konsumen adalah prioritas utama,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk skincare yang aman dan telah terdaftar di BPOM. Pemerintah, DPR, serta BPOM akan terus berupaya memberikan perlindungan bagi konsumen dengan memperketat regulasi dan pengawasan terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.
sumber: https://gelanggangnews.com/
