Jakarta, 29 Agustus 2025 – Lembaga bantuan hukum Lokataru mencatat sebanyak 600 orang ditangkap polisi dalam demo hari ini yang berlangsung di berbagai kota besar di Indonesia. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh berbagai elemen mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil ini berlangsung sejak pagi dan menyebar di titik-titik strategis seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Dalam rilis resmi yang diterima oleh Gelanggang News, Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara. “Kami mencatat hingga pukul 18.00 WIB, ada sekitar 600 orang yang ditangkap polisi dalam demo hari ini, dan sebagian besar belum mendapatkan akses pendampingan hukum,” ujar Haris.
Demo yang digelar hari ini menyoroti berbagai isu nasional, mulai dari revisi UU Penyiaran, kenaikan harga bahan pokok, hingga tuntutan transparansi kebijakan publik. Banyak peserta aksi menilai bahwa pemerintah terlalu represif dalam merespons kritik dari masyarakat sipil.
Kepolisian Republik Indonesia, melalui juru bicara Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa tindakan penangkapan dilakukan karena adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan unjuk rasa. “Sebagian massa tidak memiliki izin, melanggar batas waktu, dan melakukan tindakan anarkis. Kami mengamankan mereka demi menjaga ketertiban umum,” katanya.
Namun, menurut Lokataru, sebagian besar dari 600 orang yang ditangkap polisi dalam demo hari ini adalah peserta aksi damai yang tidak terlibat kekerasan. Mereka dibawa dari lokasi unjuk rasa ke sejumlah kantor polisi tanpa surat penangkapan resmi. Lembaga ini juga mengkritik tindakan represif aparat, termasuk penggunaan gas air mata di area kampus dan pusat kota yang padat penduduk.
Sejumlah video dan foto beredar di media sosial menunjukkan peserta aksi yang dipukul, diseret, dan dipaksa masuk ke mobil polisi. Koalisi masyarakat sipil pun mengecam keras kejadian tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Penangkapan massal seperti ini tidak boleh menjadi pola tetap dalam menghadapi demonstrasi. Negara seharusnya menjamin ruang aman bagi warganya untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Haris Azhar.
Seiring dengan meningkatnya laporan penangkapan, Lokataru membuka posko pengaduan dan pendampingan hukum di beberapa kota. Mereka juga mendorong keluarga korban untuk segera melapor jika anggota keluarganya belum diketahui keberadaannya setelah ikut dalam aksi.
Kasus 600 orang ditangkap polisi dalam demo hari ini mendapat sorotan luas dari organisasi HAM internasional. Amnesty International Indonesia menyebut insiden ini sebagai “peringatan serius bagi demokrasi di Indonesia” dan meminta pemerintah segera membebaskan mereka yang ditahan tanpa proses hukum yang sah.
Gelanggang News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan pembaruan terbaru terkait situasi para demonstran yang ditahan.
Untuk berita selengkapnya dan liputan langsung dari lokasi aksi, kunjungi: www.gelanggangnews.com













