Gelanggang News – Mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memantik perbincangan luas di tengah masyarakat. Sejumlah ketentuan dalam aturan baru tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran, khususnya pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, serta lembaga negara. Selain itu, publik juga menyoroti isu dalam KUHAP baru yang dikhawatirkan memungkinkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui izin pengadilan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pengaturan penghinaan dalam KUHP baru justru dibuat lebih terbatas dibanding ketentuan sebelumnya. Menurutnya, aturan tersebut hanya berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden serta sejumlah lembaga negara utama, yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Dengan pembatasan ini, pemerintah menilai tidak ada perluasan subjek hukum seperti yang dikhawatirkan publik.
Pasal mengenai penghinaan tersebut tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Eddy menekankan bahwa ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Aturan tersebut, kata dia, bertujuan menjaga kehormatan institusi negara agar tidak direndahkan secara berlebihan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pasal penghinaan bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa dilakukan apabila ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan. Aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses perkara tanpa adanya pengaduan tertulis dari pimpinan lembaga terkait.
Sementara itu, terkait KUHAP baru, pemerintah mengakui adanya kekhawatiran atas kewenangan penyidik yang dinilai lebih luas. Namun, Wamenkumham menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum tetap berada dalam mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pemerintah pun memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dilindungi, selama tidak melanggar batas hukum yang telah ditetapkan.
Baca berita hukum dan nasional lainnya di:
👉 https://gelanggangnews.com/

