Kronologi Lengkap Kasus Abdul Muis & Rasnal, Dua ASN yang Dipecat usai Bantu Gaji Honorer

Kasus pemecatan dua ASN di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kembali menjadi sorotan publik setelah perkembangan terbarunya pada 14 November 2025. Peristiwa ini berawal pada 2018, ketika sekitar 10 guru honorer di SMAN 1 Masamba tidak menerima gaji selama 10 bulan karena belum terdaftar dalam sistem Dapodik. Kondisi itu membuat dana BOS tidak dapat dicairkan.

Sebagai solusi darurat, pihak sekolah bersama komite menggelar rapat dan sepakat meminta iuran sukarela sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu pembayaran gaji honorer. Bagi siswa kurang mampu, pembayaran tidak diwajibkan. Kebijakan itu dijalankan tanpa paksaan, dan bertujuan murni menjaga keberlangsungan proses belajar.

Namun, inisiatif tersebut dilaporkan sebuah LSM sebagai pungutan liar. Proses hukum bergulir, hingga Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana pada 2023. Berdasarkan putusan inkrah itu, Pemprov Sulsel menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat untuk Rasnal dan Abdul Muis pada Agustus dan Oktober 2025.

Perkembangan terbaru, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi yang memulihkan nama baik keduanya. Meski demikian, status administratif mereka sebagai ASN masih menunggu proses lanjutan, termasuk upaya Peninjauan Kembali.

Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *