Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kronologi Driver Taksi Online Lecehkan dan Cekik Penumpang di Jakarta: Modus ‘Open BO’ hingga Ancaman Kekerasan

ByAdmin Gelanggang

Apr 6, 2026

GelanggangNews – Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pengemudi taksi daring berinisial WAH (39) setelah aksi bejatnya terhadap seorang penumpang wanita berinisial S (20) viral di media sosial. Tersangka tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa pencekikan saat korban berusaha merekam kejadian tersebut.

Awal Mula Kejadian: Intimidasi Verbal dan Rute Mencurigakan

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kecurigaan korban muncul sejak awal perjalanan. Selama di dalam mobil, tersangka melontarkan percakapan yang sangat tidak pantas dan merendahkan.

“Pelaku mulai memancing pembicaraan yang tidak wajar, seperti mengajak kencan hingga melontarkan pertanyaan ofensif apakah korban merupakan perempuan ‘open BO’,” ungkap Rita dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Situasi semakin mencekam ketika tersangka sengaja mengabaikan rute yang tertera di aplikasi. WAH membawa kendaraannya berputar-putar hingga masuk ke sebuah area sepi yang jauh dari tujuan asal korban.

Aksi Nekat Pelaku di Kursi Belakang

Di lokasi yang sepi tersebut, tersangka menghentikan kendaraannya secara mendadak. Ia kemudian melompat dari kursi pengemudi ke jok belakang untuk mendekati korban secara paksa. Menyadari dirinya dalam bahaya, S berusaha tetap tenang dan mulai merekam gerak-gerik pelaku menggunakan ponselnya sebagai bukti.

Namun, tindakan korban memicu kemarahan tersangka. Mengetahui aksinya direkam, WAH menjadi beringas:

  • Kekerasan Fisik: Tersangka menindih dan mencekik leher korban.

  • Intimidasi: Pelaku berupaya merebut ponsel korban untuk menghapus barang bukti.

  • Ancaman: Tersangka sempat menodongkan jarinya ke arah korban seolah-olah memegang senjata api untuk menakut-nakuti korban agar berhenti melawan.

Beruntung, korban berhasil memberikan perlawanan sengit dan melarikan diri keluar dari mobil di tengah situasi tersebut.

Langkah Hukum dan Perlindungan Korban

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden ini ke pihak aplikator dan mengunggah ceritanya ke media sosial. Pihak Direktorat PPO-PPA Polda Metro Jaya langsung melakukan upaya “jemput bola” untuk menangani kasus ini, mengingat korban sempat pulang ke wilayah Jawa Tengah setelah kejadian.

Polisi memfasilitasi proses hukum korban melalui kerja sama dengan tim pendamping dari PPA DKI. Saat ini, korban berada di rumah perlindungan sementara untuk menjalani:

  1. Asesmen psikologis.

  2. Konseling intensif.

  3. Treatment pemulihan trauma.

Ancaman Hukuman Tersangka

Tersangka WAH saat ini telah resmi ditahan. Atas perbuatannya yang keji, ia dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada:

  • Pasal 414 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

  • Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seksual di ruang publik, terutama yang melibatkan layanan transportasi umum.