JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka baru dalam perkara suap di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Keempatnya resmi ditahan sejak Kamis (20/11/2025). “Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Keempat tersangka itu yakni Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029), Robi Vitergo (Anggota DPRD OKU periode 2024-2029), Ahmad Thoha (swasta), dan Mendra SB (swasta). Empat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan ditahan hingga 9 Desember 2025.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan dalam perkara ini. Dengan demikian, total ada 10 tersangka dalam perkara ini. Purwanto dan Robi merupakan pihak penerima dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Ahmad Thoha dan Mendra SB sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Empat di antaranya kini menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Sementara, dua kontraktor pemberi suap yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah divonis bersalah dalam perkara ini.

