Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

KPK Periksa Martono, Ketua Gapensi Semarang, dalam Kasus Korupsi di Pemerintah Kota Semarang

ByAdmin Gelanggang

Jan 17, 2025
KPK Periksa Martono, Ketua Gapensi Semarang, dalam Kasus Korupsi di Pemerintah Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Martono, yang menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Martono, yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, datang ke Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.27 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja hijau dan masker, namun tidak memberikan komentar mengenai pemanggilannya.

Pada tahun 2024, Martono telah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan yang sama. Ia mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang berkaitan dengan dirinya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hari ini, KPK juga memanggil empat orang yang terlibat dalam penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang. Mereka adalah:

  • Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita)
  • Suami Wali Kota Semarang yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri
  • Martono
  • Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar
KPK Periksa Martono, Ketua Gapensi Semarang, dalam Kasus Korupsi di Pemerintah Kota Semarang

KPK telah menetapkan keempat individu ini sebagai tersangka dalam perkara ini. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mencegah mereka melarikan diri, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap keempat tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. Namun, identitas lebih lanjut mengenai para tersangka belum diungkapkan oleh pihak KPK.

Selain itu, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah Kota Semarang. Ruang kerja Wakil Wali Kota itu sebelumnya digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Tak hanya itu, rumah pribadi Mbak Ita di Semarang juga turut digeledah oleh penyidik.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Mbak Ita telah ditolak oleh hakim, sementara gugatan yang diajukan oleh suaminya masih dalam tahap proses.