KPAI Dalami Terapis Tewas di Jaksel Dieksploitasi dan dalam Kondisi Hamil

Kasus kematian seorang terapis pijat berinisial D (27) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyita perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan eksploitasi dan kehamilan korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kini turun tangan untuk mendalami kasus tersebut, karena diduga terdapat unsur pelanggaran terhadap hak asasi perempuan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut informasi yang dihimpun, korban ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan pada awal pekan ini dalam kondisi mengenaskan. Hasil pemeriksaan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa korban tengah mengandung sekitar empat bulan. Fakta ini memicu dugaan bahwa korban tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga eksploitasi seksual terselubung di tempat kerjanya.

Ketua Divisi Trafficking KPAI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa lembaganya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Dinas Sosial DKI Jakarta untuk memastikan adanya pendampingan dan penegakan hukum yang transparan.

“Kami melihat indikasi kuat bahwa korban dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. KPAI akan memastikan proses hukum berjalan dengan berpihak pada korban,” ujar Retno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pihak KPAI juga mengungkapkan bahwa D diketahui bekerja di sebuah tempat spa yang diduga tidak memiliki izin resmi. Tempat tersebut kini disegel oleh kepolisian setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung. Beberapa rekan kerja korban mengaku bahwa mereka sering dipaksa melayani pelanggan di luar jam kerja, bahkan di bawah tekanan pemilik usaha.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pemilik tempat spa dan beberapa karyawan lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya indikasi kekerasan fisik sebelum korban meninggal dunia.

“Kami masih menunggu hasil autopsi lengkap untuk memastikan penyebab kematian korban. Namun, dugaan eksploitasi dan kekerasan sangat kuat,” jelas Ade Ary.

Kasus ini membuka kembali perbincangan serius tentang perlindungan terhadap pekerja perempuan di sektor informal, khususnya mereka yang bekerja sebagai terapis pijat atau di industri jasa kecantikan. Banyak dari mereka bekerja tanpa kontrak, tanpa perlindungan hukum, dan rentan terhadap eksploitasi.

KPAI menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi setiap perempuan dari praktik perdagangan manusia dan eksploitasi ekonomi. Lembaga tersebut mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan izin usaha spa dan tempat refleksi di seluruh wilayah Jakarta serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jaringan eksploitasi terselubung.

Aktivis perempuan dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual, Laila Nuraini, turut menyoroti lemahnya sistem perlindungan bagi pekerja informal. Ia menyebut bahwa kasus D adalah “puncak gunung es” dari banyaknya kasus serupa yang tidak terungkap karena korban takut melapor.

“Mereka sering diiming-imingi pekerjaan layak, tapi berakhir dijebak dalam sistem kerja eksploitatif yang merampas martabat,” tegas Laila.

Kematian D menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku kekerasan, tetapi juga memutus rantai eksploitasi terhadap perempuan dan anak di dunia kerja. Publik kini menanti hasil penyelidikan mendalam dari kepolisian dan langkah konkret dari KPAI dalam menegakkan keadilan bagi korban.

Kasus ini juga menambah daftar panjang permasalahan sosial di perkotaan, di mana lemahnya regulasi dan pengawasan terhadap sektor jasa membuka peluang besar bagi praktik eksploitasi terselubung. Harapan besar kini tertuju pada aparat hukum dan lembaga perlindungan anak agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Selengkapnya kunjungi: www.gelanggangnews.com

 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *