AUTONEWS – Pasuruan – Kejaksaan Negeri Bangil menggelar pemusnahan massal berbagai jenis barang bukti hasil sitaan dari beragam kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara yang telah diputus pengadilan. Seluruh barang yang dihancurkan berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras. Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban jaksa dalam menjalankan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat 1.333,023 gram, pil logo Y sebanyak 16.052 butir, dan inex 12 butir. Untuk kejahatan kekerasan, terdapat 17 buah senjata tajam dari 16 perkara. Sementara untuk minuman keras, ada 30 botol yang dimusnahkan dengan cara dipecah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh material berbahaya dan ilegal hasil kejahatan tidak lagi disalahgunakan serta memiliki kepastian hukum.
“Kejaksaan selaku eksekutor harus segera melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan aturan yang ada tatkala perkara itu sudah putus,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, Selasa (13/5/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya memastikan akan terus melakukan pembersihan gudang barang bukti secara berkala seiring dengan selesainya proses persidangan perkara lainnya.
Pemusnahan ini mencakup berbagai perkara mulai dari tindak pidana asusila, pencurian, hingga tindak pidana umum lainnya. Sinergi antar penegak hukum di wilayah Pasuruan diharapkan semakin kuat guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di masyarakat.













