Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun, 11 Pejabat dan Direktur Jadi Tersangka

ByAdmin Gelanggang

Feb 12, 2026

GelanggangNews – Kasus korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022 dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp14 triliun.

Dirangkum pada Kamis (12/2/2026), perkara korupsi limbah sawit ini telah menetapkan 11 orang tersangka yang langsung diumumkan oleh Kejagung di hadapan publik.

Duduk Perkara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam praktiknya, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Kejagung.

“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Peta tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” lanjutnya.

Syarief menjelaskan modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai demi mengurangi kewajiban bea keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun Syarief menyebut perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan final.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara, kerugian atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang juga sedang dihitung,” ucapnya.

Daftar 11 Tersangka Kasus ini menjerat 11 tersangka, berikut adalah daftarnya:

  1. Lila Harsyah Bakhtiar, mantan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan serta Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.

  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).

  3. MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

  5. ERW, Direktur PT BMM.

  6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP.

  7. RND, Direktur PT TAJ.

  8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.

  10. RBN, Direktur PT CKK.

  11. YSR, Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kesebelas tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Lacak Aset dan Dugaan Suap Selain korupsi, Kejagung mendalami dugaan suap dalam kasus ini. Pihak kejaksaan akan segera melacak hingga menyita aset dari 11 tersangka tersebut.

“Mulai hari ini kami akan segera melacak aset para tersangka. Kami sudah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pemblokiran dan penyitaan,” kata Syarief.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya Kejagung telah menggeledah money changer. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap. “Suapnya mengalir melalui salah satunya money changer yang kami geledah itu,” imbuhnya.

Pejabat Kemenperin Dicopot Menanggapi penetapan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) sebagai tersangka, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menonaktifkan yang bersangkutan.

“Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses hukum dan sebagai komitmen Kemenperin dalam meningkatkan integritas aparatur.