
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan publik. Dua tokoh publik, Roy Suryo dan Rismon Sianipar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada awal November 2025. Namun, alih-alih takut, keduanya justru menunjukkan sikap semakin berani dalam menghadapi proses hukum.
Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan fitnah. Ia hanya menganalisis dokumen yang telah lebih dulu beredar di media sosial. “Saya tidak memalsukan apa pun. Kalau memang yakin salah, buktikan dulu keasliannya,” ujar Roy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu, Rismon Sianipar melangkah lebih jauh dengan menggugat kepolisian sebesar Rp126 triliun. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka sarat dengan unsur kriminalisasi. “Kami tidak takut. Hukum harus adil dan transparan. Jangan main-main dengan kebenaran,” tegas Rismon.
Menurut keterangan resmi polisi, ada delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Roy dan Rismon, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik. Meski begitu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli dan sah.
Publik menilai kasus ini bukan sekadar soal dokumen akademik, tetapi juga mencerminkan dinamika antara kebenaran dan kekuasaan. Baik Roy maupun Rismon kini menjadi simbol perlawanan terhadap ketakutan dan tekanan politik.
Apakah keberanian mereka akan mengubah arah kasus ini? Waktu yang akan menjawab.
Baca berita selengkapnya di: https://gelanggangnews.com/
