Hotel Sultan Klaim Tak Tahu Tagihan Royalti Rp724 M dari Pemerintah

Jakarta – Sengketa antara PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan dan Pemerintah atas tagihan royalti miliaran rupiah kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (16/10/2025), pihak Hotel Sultan menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui adanya tagihan royalti senilai sekitar Rp 724 miliar, yang diklaim Pemerintah sebagai kewajiban penggunaan lahan negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kronologi & Tuntutan Royalti

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK), menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti atas lahan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang digunakan Hotel Sultan sejak periode 2007 hingga 2023. Nilai klaim yang disebutkan berkisar antara US$ 45 juta hingga Rp 742–751 miliar jika dikonversi ke rupiah, termasuk bunga dan denda.
Pihak pemerintah menyebut bahwa tagihan itu sudah dilayangkan secara somasi berkali-kali sebelum akhirnya dibawa ke ranah hukum. tirto.id+2Antara News+2

Penagihan tersebut mengacu pada dua HGB Hotel Sultan: HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, yang menurut pihak pemerintah telah berakhir masing-masing pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023 dan tidak diperpanjang. Karena itu, penggunaan tanah oleh Hotel Sultan setelah masa HGB dianggap melanggar dan harus dibayar royalti. tirto.id+2Antara News+2

Pernyataan dari Pihak Hotel Sultan

Dalam persidangan, pihak Indobuildco menghadirkan saksi dari Hotel Sultan, yaitu Yunus Yamanie, yang menjabat sebagai General Affairs. Ia menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa selama ini dia tidak pernah mendengar atau diberitahu adanya tagihan royalti dari Mensesneg atau PPKGBK:

“Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah mengetahui adanya royalti yang diajukan oleh Mensesneg maupun PPKGBK. Saya baru tahu soal tagihan dan klaim tersebut.” TvOne News

Menurut Yunus, manajemen hotel juga tidak pernah diminta salinan tagihan ataupun dokumen pendukung dari pemerintah. Klaim tersebut dianggap muncul tiba-tiba di tengah sengketa.

Pihak Hotel Sultan juga menyoroti bahwa tingkat hunian hotel mereka anjlok drastis — dari biasanya di atas 90 % menjadi di bawah 20 % — sejak konflik sengketa makin terbuka ke publik. Penurunan okupansi tersebut, menurut mereka, dipicu oleh pemberitaan sengketa, penutupan akses hotel oleh pihak terkait tanpa keputusan pengadilan, serta hilangnya kepercayaan pelanggan. TvOne News+1

Tim hukum Hotel Sultan turut menghadirkan ahli hukum agraria. Salah satu pendapat yang disampaikan adalah bahwa klaim wanprestasi atau pembayaran royalti oleh pemerintah dalam konteks ini harus ditinjau ulang, karena menurut mereka dasar hukum dan administrasi tagihan tersebut belum jelas dan belum pernah dikomunikasikan ke pengelola hotel.

Sikap Pemerintah & Proses Hukum

Dari sisi penggugat, kuasa hukum pemerintah, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa perhitungan royalti, bunga, dan denda telah dilakukan dengan cara hati-hati, berdasarkan data dari BPKP, dan dibangun atas landasan hukum serta fakta administrasi yang telah ada. Antara News+2detikTravel+2

Kharis juga menegaskan bahwa somasi telah dikirim berulang kali kepada PT Indobuildco agar membayar sisa kewajiban, tetapi belum diindahkan. Karena itu, gugatan perdata diajukan ke pengadilan untuk menagih hak negara tersebut. Antara News+1

Sengketa ini berlangsung dalam perkara perdata dengan nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara Mensesneg & PPKGBK (penggugat) melawan PT Indobuildco (tergugat). Agenda sidang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli. Antara News+1

Tinjauan & Isu Utama

Beberapa persoalan kunci dalam sengketa ini adalah:

  1. Dasar Hukum Tagihan: Apakah pemerintah memiliki hak klaim royalti atas periode pasca-HGB yang tidak diperpanjang?

  2. Komunikasi & Notifikasi: Apakah sudah ada pemberitahuan resmi sebelumnya kepada pengelola Hotel Sultan mengenai kewajiban ini?

  3. Kerugian Operasional: Sejauh mana kerugian akibat penurunan hunian menjadi faktor yang sah dalam pembelaan pihak hotel?

  4. Batas Waktu Penagihan: Seberapa jauh periode masa lalu (2007–2023) masih bisa diklaim secara hukum?

  5. Konsekuensi Sengketa: Bagaimana jika pengadilan memutus bahwa hotel wajib membayar — apakah ada alternatif penyelesaian damai atau kompensasi bagi pengelola?


Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi: www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *