Jakarta, Gelanggang News – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aliran korupsi besar-besaran dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan para kontraktor kerja sama (KKKS) selama periode 2018–2023. Salah satu tersangka utamanya adalah saudagar minyak ternama, Riza Chalid.
Dalam langkah terbaru, Kejagung menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor milik Riza Chalid. Tindakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mempersempit ruang gerak tersangka yang diketahui berada di luar negeri.
“Betul, paspornya sudah dicabut oleh Imigrasi,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman pada Rabu (30/7/2025).
Sementara itu, Menko Polhukam merangkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa permintaan pencabutan paspor telah disetujui sejak awal Kejagung mengusulkan pencekalan terhadap Riza.
“Dari awal sudah dikoordinasikan. Setelah disepakati, paspor dicabut,” ujar Agus.
Buronan Kaya Raya yang Diduga Berlindung di Malaysia
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Riza Chalid sempat bermukim di Malaysia, tepatnya di negara bagian Johor. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza bahkan memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu bangsawan dari negara bagian di Malaysia.
“Sultan itu kalau bukan dari wilayah J (Johor), ya dari wilayah K seperti Kelantan atau Kedah,” jelas Boyamin, Minggu (27/7/2025).
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu alasan mengapa Kejagung kesulitan melakukan penjemputan paksa terhadap Riza, meskipun panggilan pemeriksaan telah dikirimkan beberapa kali.
Kejagung Siapkan Langkah Hukum Tegas
Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid pada 4 Agustus 2025. Jika ia kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka jaksa berwenang melakukan tindakan hukum tegas, termasuk penangkapan paksa sesuai hukum acara yang berlaku.
Diketahui, Riza Chalid bersama 17 tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam skandal besar ini. Total potensi kerugian negara yang diungkap Kejagung mencapai Rp 285 triliun.
Beberapa nama besar lain yang ikut terseret antara lain:
Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid dan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
Riza Chalid sendiri, sebagai pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM)
Kasus ini menyoroti kelemahan sistem tata kelola energi nasional yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi segelintir pihak, hingga mengakibatkan kerugian ratusan triliun rupiah.
📌 Untuk informasi terkini dan investigasi eksklusif lainnya, kunjungi:
👉 www.gelanggangnews.com













