Dugaan Perselingkuhan di Ambon: Oknum Polwan Digerebek Suami di Rumah Pria Lain

GelanggangNews – AMBON – Dunia kepolisian di Maluku tengah diguncang isu tak sedap. Seorang oknum Polwan berinisial Brigpol IT dilaporkan tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisial BM di dalam sebuah kamar. Ironisnya, penggerebekan ini dilakukan langsung oleh suami Brigpol IT, Brigpol RL, yang juga merupakan anggota Polri.

Kronologi Penggerebekan

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan Brigpol RL terhadap aktivitas istrinya. Pada Sabtu (9/5/2026) dini hari, RL menduga kuat bahwa istrinya sedang berada di kediaman BM yang berlokasi di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan prosedur hukum tetap berjalan, Brigpol RL tidak bergerak sendirian. Ia berkoordinasi dan meminta pendampingan dari:

  • Personel Provos.

  • Paminal Satbrimob Polda Maluku.

  • Personel Polsek Nusaniwe.

Setibanya di lokasi sasaran, petugas gabungan segera melakukan pengecekan. Hasilnya, Brigpol IT ditemukan sedang berada di dalam kamar bersama BM.

Langkah Hukum dan Penanganan Propam

Pasca penggerebekan, pasangan non-suami istri tersebut langsung diamankan ke Polsek Nusaniwe untuk menjalani pemeriksaan awal. Tak lama berselang, kasus ini ditarik ke Mapolda Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik ini sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

“Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku. Saat ini prosesnya masih dalam tahap klarifikasi awal,” ujar Rositah dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Komitmen Transparansi Polri

Pihak Polda Maluku menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anggotanya ini akan diusut tuntas sesuai dengan regulasi internal kepolisian. Meski demikian, kepolisian tetap menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku di internal Polri,” tutup Kombes Rositah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *