GELANGGANG NEWS – Isu hangusnya kuota internet prabayar yang diklaim menyebabkan potensi kerugian hingga Rp63 triliun direspons serius oleh pelaku industri. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut dan menegaskan bahwa praktik yang berjalan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa masa aktif kuota internet prabayar telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Ia juga menambahkan bahwa sistem tersebut telah disesuaikan dengan pedoman perpajakan yang diatur oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
“Model layanan berbasis kuota itu mengikuti lisensi spektrum frekuensi radio, bukan volume pemakaian data. Jadi operator tidak bisa sembarangan dalam menetapkan masa aktif,” ujar Marwan dalam keterangannya kepada media.
Marwan menegaskan bahwa operator seluler telah memberikan informasi yang transparan dan lengkap kepada pelanggan mengenai masa berlaku kuota saat proses pembelian. Informasi tersebut tercantum dalam syarat dan ketentuan layanan yang bisa diakses pelanggan sebelum transaksi dilakukan.
Menanggapi narasi kerugian Rp63 triliun, ATSI menyayangkan adanya data dan angka yang dinilai tidak akurat serta berpotensi menyesatkan masyarakat. “Perhitungan kerugian tersebut tidak mencerminkan kenyataan teknis maupun ekonomi dari layanan telekomunikasi,” lanjutnya.
ATSI pun mengajak seluruh pihak untuk melihat permasalahan ini secara objektif dan mendorong literasi digital agar konsumen memahami karakteristik layanan prabayar yang memang memiliki batas waktu penggunaan.
Kasus ini juga membuka kembali diskusi publik mengenai pentingnya perlindungan konsumen di sektor digital. Pemerintah melalui Kominfo juga diharapkan terus memantau pelaksanaan kebijakan agar layanan tetap adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pengguna.
Baca berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya hanya di:
https://gelanggangnews.com/













