BOGOR– Kasus kekerasan seksual kembali menggemparkan publik. Dua pria ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap adik kandung dari penceramah Bahar bin Smith. Peristiwa ini terjadi di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi alkohol.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan penangkapan tersebut. Menurut hasil penyelidikan awal, kedua pelaku merupakan kenalan korban dan melakukan aksi kejahatan itu saat tengah berada dalam pengaruh minuman keras.
“Keduanya melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap korban dalam keadaan tidak sepenuhnya sadar akibat mengonsumsi miras. Mereka telah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif,” ujar AKBP Rio dalam konferensi pers, Jumat (21/6/2025).
Korban, yang diketahui masih berusia di bawah umur, mengalami luka fisik dan trauma psikologis berat. Saat ini korban tengah menjalani perawatan dan pendampingan dari tim medis serta psikolog di bawah pengawasan kepolisian dan lembaga perlindungan anak.
Pihak keluarga korban, termasuk Bahar bin Smith, dikabarkan sangat terpukul atas kejadian ini. Mereka menuntut proses hukum dilakukan dengan transparan dan meminta pelaku dihukum setimpal sesuai peraturan yang berlaku.
Penyidik saat ini menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini, serta mendalami latar belakang peristiwa secara menyeluruh, termasuk tempat kejadian, kronologi, dan motif sebenarnya.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan memberi perlindungan maksimal terhadap korban.
GelanggangNews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara objektif dan terpercaya.
Selengkapnya di: https://gelanggangnews.com













