Aksi brutal dua debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang kembali meresahkan warga. Kali ini, peristiwa penganiayaan disertai percobaan perampasan mobil terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah aksinya viral dan memicu kemarahan publik.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban tengah mengendarai mobilnya di salah satu ruas jalan Depok. Tiba-tiba, dua pria yang mengaku sebagai mata elang memepet kendaraan korban dan memaksa berhenti. Tanpa menunjukkan surat tugas resmi maupun dokumen penarikan kendaraan, pelaku langsung bersikap agresif dan memaksa korban keluar dari mobil.
Korban yang menolak karena merasa tidak memiliki tunggakan langsung mendapat perlakuan kasar. Pelaku melakukan pemukulan dan ancaman fisik di tengah jalan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Aksi tersebut terekam kamera ponsel dan menyebar luas di media sosial, memicu kecaman masyarakat terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum.
Mendapat laporan dari korban dan bukti video yang beredar, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Depok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi percobaan perampasan kendaraan tersebut.
Kapolres setempat menegaskan bahwa tindakan debt collector yang melakukan kekerasan dan perampasan tanpa prosedur hukum merupakan tindak pidana. “Tidak ada alasan pembenaran untuk penarikan kendaraan di jalan dengan cara intimidasi dan kekerasan. Negara hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan serta percobaan perampasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum mata elang agar tidak bertindak sewenang-wenang. Penagihan kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum dan melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara kekerasan yang merugikan dan membahayakan masyarakat.
Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di Gelanggang News:https://www.gelanggangnews.com/

