Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki otoritas untuk mencopot pejabat yang telah ditetapkan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Menurutnya, anggapan bahwa revisi Tata Tertib (Tatib) DPR memberikan kewenangan tersebut tidaklah tepat.
Dasco menjelaskan bahwa revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari lalu, hanya memberikan ruang bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditunjuk. Namun, hasil evaluasi ini bersifat rekomendasi dan tidak mengikat instansi yang berwenang.
“Ini bukan soal mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi secara berkala. Hasilnya pun tidak harus langsung dijalankan oleh instansi terkait,” ungkap Dasco pada Kamis (6/2).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ketentuan ini hanya tertuang dalam peraturan Tata Tertib DPR dan bukan dalam undang-undang. Menurutnya, jika aturan ini diatur dalam undang-undang, maka wajar jika ada kecurigaan publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang.
Pasal 228A dalam revisi Tatib DPR menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan menjaga integritas DPR atas hasil pembahasan komisi. Rekomendasi evaluasi ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya dapat meneruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, pejabat yang ditunjuk melalui mekanisme DPR meliputi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Panglima TNI. Meski DPR memiliki peran dalam seleksi awal, keputusan pemberhentian tetap berada di tangan instansi masing-masing.
Dengan demikian, klaim bahwa DPR memiliki kekuatan untuk mencopot pejabat melalui aturan ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Sumber: www.gelanggangnews.com
