Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Bejat! Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Murid dengan Modus ‘Pembersihan Jin’

ByAdmin Gelanggang

Apr 28, 2026

GelanggangNews – TANGERANG – Kasus asusila yang mencoreng dunia pendidikan agama kembali terjadi. Seorang guru mengaji berinisial A diringkus kepolisian setelah terbukti memperkosa empat orang muridnya di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Ironisnya, pelaku menggunakan tipu daya religius untuk melancarkan aksi bejatnya.

Modus Ritual Pembersihan Makhluk Halus

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A mengelabui para korban yang masih di bawah umur dengan dalih pengobatan spiritual. Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku meyakinkan para korban bahwa tubuh mereka sedang diganggu oleh makhluk halus atau jin.

Untuk “mengusir” jin tersebut, pelaku memerintahkan korban melakukan ritual tertentu, di antaranya:

  • Mandi Ritual: Korban diminta untuk mandi sebagai syarat pembersihan diri.

  • Pemaksaan di Kamar Mandi: Saat itulah tersangka ikut masuk ke dalam kamar mandi dan melancarkan aksi pemerkosaan.

  • Ancaman dan Intimidasi: Agar aksinya tetap rapi, tersangka mengancam para korban untuk tidak melawan dan tutup mulut kepada siapa pun.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Aksi biadab ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025. Rahasia gelap ini akhirnya terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan memilukan tersebut, pihak keluarga langsung melapor kepada Kepala Desa setempat pada Jumat (24/4). Informasi ini pun cepat menyebar hingga memicu kemarahan warga yang sempat mendatangi kediaman tersangka. Dari sinilah terungkap bahwa korban tidak hanya satu, melainkan mencapai empat orang yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun.

“Petugas kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pelaku sebelum terjadi amuk massa yang lebih besar,” ujar Kombes Indra Waspada dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan tegas. Atas perbuatannya yang menghancurkan masa depan para muridnya, tersangka A kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

  2. Pasal 473 KUHP.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani bersuara.