GelanggangNews – Bogor – Polisi menangkap seorang pengedar obat keras ilegal berinisial MR alias Korid (32) di Ciawi, Kabupaten Bogor. Puluhan butir barang bukti jenis Tramadol dan Hexymer ditemukan petugas disembunyikan pelaku di saluran air sebuah rumah kosong.
“Kami mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penjual obat keras tertentu. Pelaku berinisial MR alias Korid alias Kolad (32), seorang buruh harian lepas warga Ciawi, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, Selasa (28/4/2026).
Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut kepada orang dekat dan rekan kerjanya. Untuk mengelabui petugas, ia sempat menyembunyikan persediaan obat di saluran air bangunan kosong.
“Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni menjual obat secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang yang dikenal, termasuk di lingkungan kerja dan pergaulannya,” kata Dede.
“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menyembunyikan barang bukti obat keras tersebut di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong di dalam area yayasan,” imbuhnya.
Dede menyebutkan bahwa pelaku ditangkap ketika berada di sebuah yayasan di Ciawi pada Senin (27/4/2026) malam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 89 butir obat jenis Hexymer, 7 butir Tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp140.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Dede.
Dede mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang kini marak dilakukan secara terselubung. “Penggunaan dan peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak kesehatan fisik, mental, hingga masa depan mereka,” pungkasnya.

