Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah dikabarkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum sang aktor yang sebelumnya telah divonis atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabar pemindahan Ammar Zoni ke salah satu lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia itu dibenarkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurut keterangan resmi, langkah tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan pembinaan yang lebih intensif.

“Benar, yang bersangkutan (Ammar Zoni) telah dipindahkan ke Nusakambangan sejak awal pekan ini. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dan mengikuti prosedur standar narapidana kasus narkotika,” ujar salah satu pejabat Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jumat (18/10/2025).

Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa pemindahan Ammar bukan bentuk hukuman tambahan, melainkan bagian dari evaluasi sistem pembinaan narapidana narkotika agar lebih efektif dan terkontrol. Lapas Nusakambangan dinilai memiliki fasilitas rehabilitasi dan pengawasan yang sesuai dengan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, yaitu Arman Hanis, mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Ia menyebut bahwa pihak keluarga baru mengetahui kabar pemindahan setelah proses berlangsung. “Kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelumnya. Pihak keluarga juga cukup terkejut mendengar Ammar sudah berada di Nusakambangan,” ungkap Arman.

Namun, Arman menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak lapas untuk memastikan kondisi Ammar Zoni selama masa pembinaan. “Yang terpenting bagi kami adalah memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terpenuhi. Kami berharap proses rehabilitasi di sana berjalan baik dan manusiawi,” tambahnya.

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan memicu beragam reaksi publik di media sosial. Sebagian warganet menilai langkah ini terlalu berat untuk seorang artis, sementara sebagian lainnya mendukung tindakan tegas aparat sebagai bentuk efek jera terhadap penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Ammar Zoni divonis penjara selama empat tahun setelah terbukti menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu. Ini merupakan kali ketiga ia tersandung kasus serupa, setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023. Dalam dua kasus sebelumnya, Ammar sempat menjalani rehabilitasi, namun kembali terjerat kasus yang sama di tahun 2025.

Dalam pernyataan terpisah, seorang sumber di lingkungan Lapas Nusakambangan menyebutkan bahwa Ammar akan ditempatkan di blok khusus pembinaan narkotika bersama sejumlah narapidana lain dengan kasus serupa. Di sana, ia akan mengikuti program rehabilitasi, konseling, dan pelatihan keterampilan kerja sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.

“Selama di Nusakambangan, semua narapidana mendapat perlakuan yang sama. Tidak ada perlakuan istimewa, termasuk untuk publik figur. Fokus kami adalah pembinaan dan pemulihan agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik,” ujar sumber tersebut.

Publik kini menantikan langkah hukum lanjutan yang akan diambil kuasa hukum Ammar Zoni. Beberapa pihak menduga pemindahan ini menjadi bentuk penegasan sikap pemerintah terhadap pelanggaran berulang kasus narkotika, terutama bagi figur publik yang memiliki pengaruh besar.

Meski begitu, keluarga Ammar dikabarkan tetap memberikan dukungan moral penuh. Mereka berharap sang aktor dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini dan benar-benar pulih dari ketergantungan narkoba.

Kasus Ammar Zoni kini menjadi refleksi bagi banyak kalangan tentang pentingnya pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum narkotika, terutama bagi pelaku yang berulang kali terjerumus dalam lingkaran gelap penyalahgunaan zat terlarang.


Info berita lengkap lainnya hanya di www.gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *