Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Akhir Pelarian 6 Bulan, Alung Kurir Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi Berhasil Ditangkap

ByAdmin Gelanggang

Apr 17, 2026

GelanggangNews – JAMBI – M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka pemilik 58 kilogram sabu yang sempat melarikan diri, akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi setelah enam bulan menjadi buronan.

Pantauan di Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) sore, Alung digiring oleh anggota Provos Bidpropam dan penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia dibawa dari lobi Gedung B Polda Jambi menuju lantai dua ruang penyidikan.

Perawakan Alung tampak berbeda dari foto yang beredar saat ia ditetapkan sebagai buronan. Ia kini berambut panjang dan mengenakan masker hitam saat digiring petugas.

Kronologi Penangkapan

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Siregar, menjelaskan bahwa Alung ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di Jalan Raya Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026) dini hari.

“Tersangka Alung ditangkap setelah melalui pembuntutan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia berada di dalam mobil Suzuki Vitara bersama lima orang rekannya saat dihentikan oleh tim,” ujar Irjen Pol. Krisno saat memimpin konferensi pers, Kamis sore.

Krisno menjelaskan bahwa Alung merupakan bagian dari jaringan kejahatan transnasional yang terafiliasi dengan jaringan internasional. Ia terlibat dalam pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi, yang rencananya akan dibawa kembali ke Pulau Jawa.

Evaluasi Internal dan Kelalaian Petugas

Dalam proses pengejaran ini, Polda Jambi diaudit langsung oleh Itwasum Polri terkait mekanisme investigasi yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alung mengakui bahwa ia memanfaatkan kelengahan petugas untuk melarikan diri.

Sebelumnya, Alung ditangkap bersama Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) pada 9 Oktober 2025. Namun, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi, Alung berhasil kabur dengan melompat dari jendela lantai dua setelah membuka borgol jenis kabel tis.

Akibat kelalaian tersebut, salah satu perwira yakni AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, telah dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/4/2026).