Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Usul Pengesahan Bendera Aceh dan Trauma Lama di Serambi Makkah

ByAdmin Gelanggang

Jun 20, 2025

Pengesahan Bendera Aceh Disorot, Luka Lama di Serambi Mekkah Terungkit Kembali

Isu pengesahan bendera Aceh kembali mencuat ke permukaan. Hal ini muncul usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara secara resmi berada di bawah wilayah Aceh. Keputusan ini memicu gelombang dukungan agar simbol identitas Aceh, yakni bendera bulan bintang, segera disahkan secara hukum.

Aksi damai yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu menampilkan pengibaran bendera bulan bintang sebagai bentuk simbolik tuntutan masyarakat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun menyatakan bahwa pengajuan pengesahan bendera telah kembali diproses dan tengah menanti izin dari pemerintah pusat.

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, turut memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat Aceh terhadap pengesahan bendera sudah lama ada. “Kami menunggu. Ini simbol kami,” ujar Malik saat ditemui di Jakarta.

Antara Identitas dan Trauma Sejarah

Meski menjadi bagian dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), bendera bulan bintang belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sejak diajukan pada 2013. Penundaan ini tidak lepas dari kekhawatiran akan simbolisme masa lalu—bendera tersebut sebelumnya digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) semasa konflik bersenjata dengan pemerintah RI.

Bagi sebagian warga Aceh, bendera ini adalah simbol budaya dan kedaerahan. Namun bagi pihak lain, simbol ini menghidupkan kembali trauma masa lalu ketika Aceh mengalami gejolak separatisme dan kekerasan. Tak heran, pemerintah pusat bersikap hati-hati, menghindari munculnya kembali tensi politik dan kekhawatiran akan perpecahan.

Peluang dan Tantangan

Pengesahan bendera Aceh bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh persoalan identitas, rekonsiliasi, dan rasa keadilan. Pemerintah pusat dituntut untuk lebih terbuka dalam dialog serta mempertimbangkan suara rakyat Aceh tanpa mengabaikan prinsip keutuhan negara.

Pakar hukum dan pengamat otonomi daerah pun menyerukan pentingnya pendekatan persuasif dan keterlibatan semua pihak dalam merumuskan keputusan akhir. Kesempatan ini bisa menjadi momen untuk memperkuat integrasi nasional, sekaligus menghargai kekhasan budaya lokal.

Baca berita lengkap dan terkini lainnya hanya di:
 https://gelanggangnews.com