GELANGGANG NEWS – Rencana peningkatan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun kembali mencuat. Usulan ini berasal dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang menilai perlunya penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan serta harapan hidup yang terus meningkat.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyambut usulan tersebut dengan catatan penting: kajian mendalam harus dilakukan terlebih dahulu. Menurutnya, faktor produktivitas serta dampak terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak bisa diabaikan.
“Sebaiknya usulan ini dikaji lebih lanjut. Yang penting bagaimana produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang, produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik. Jangan kemudian nanti membebani APBN,” ujar Puan saat diwawancara di Kompleks Parlemen, Minggu (25/5/2025).
Sikap serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong. Ia menilai, meskipun usulan tersebut sah secara administrasi, perlu dilihat lebih jauh dari aspek substansi. Terutama soal keberlangsungan regenerasi dalam tubuh ASN dan efektivitas pelayanan publik.
“Yang namanya usulan ya sah-sah saja, tapi kita lihat substansinya. Apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup seperti saat ini,” ungkap Bahtra.
Korpri sebelumnya mengusulkan pembagian usia pensiun ASN berdasarkan jenjang jabatan, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
Eselon III dan IV: 60 tahun
Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Korpri menyebut kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja ASN dan memastikan keberlanjutan pengembangan kompetensi, terutama di bidang keahlian fungsional.
📰 Ikuti berita kebijakan publik terkini hanya di:
👉 https://gelanggangnews.com












