GelanggangNews.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan kenaikan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah adaptasi terhadap meningkatnya harapan hidup dan kebutuhan profesionalisme berkelanjutan. Namun, respons dari kalangan pemerintah dan legislatif menunjukkan adanya perbedaan pandangan.
🧓 Usulan Detail Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN
Dalam usulannya, KORPRI menyarankan peningkatan batas usia pensiun sebagai berikut:
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: 65 tahun
Madya (Eselon I): 63 tahun
Pratama (Eselon II): 62 tahun
Administrator dan Pengawas (Eselon III & IV): 60 tahun
Ketua Umum KORPRI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan menjaga keberlanjutan kompetensi dan kinerja pegawai ASN dalam menghadapi tantangan global dan nasional.
🏛️ Respons Pemerintah dan DPR: Perlu Kajian Mendalam
Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menyambut usulan ini dengan kehati-hatian. Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menyebut bahwa usulan kenaikan usia pensiun belum mendesak dan perlu dikaji dari aspek regenerasi birokrasi. Senada dengan itu, Deddy Sitorus dari Fraksi PDIP menilai bahwa kenaikan usia pensiun hingga 70 tahun bisa menghambat sirkulasi pegawai dan menutup ruang bagi generasi muda.
🔍 Masih dalam Proses Pembahasan
Usulan ini telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, dan Ketua DPR RI, dan direncanakan akan menjadi bagian dari revisi RUU ASN yang saat ini tengah digodok oleh DPR.
📰 Baca berita ASN, kebijakan publik, dan perkembangan nasional lainnya hanya di:
👉 https://gelanggangnews.com










