Perpres 66/2025: Presiden Prabowo Libatkan TNI-Polri Lindungi Jaksa dari Ancaman

GelanggangNews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas mereka. Aturan ini diteken pada 21 Mei 2025 dan langsung menuai berbagai tanggapan dari lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.


🔍 Apa Isi Perpres Ini?

Dalam Perpres tersebut, negara menjamin perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya dari berbagai bentuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan yang mungkin timbul selama mereka menunaikan kewajiban hukum. Tak hanya itu, Presiden juga memberi mandat kepada TNI dan Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan perlindungan ini — tentu atas permintaan resmi dari Kejaksaan.


🎙️ Tanggapan TNI dan Pemerintah

TNI menyambut baik Perpres ini. Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa kehadiran militer dalam mendampingi jaksa bukanlah bentuk intervensi, melainkan perbantuan yang tetap berjalan di bawah prinsip hukum dan aturan konstitusi.

Sementara itu, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa Perpres ini memberikan kejelasan hukum mengenai kapan dan dalam kondisi apa aparat militer maupun kepolisian bisa dilibatkan, tanpa melanggar batas kewenangan sipil dan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


🏛️ Kejaksaan Sambut Positif

Kejaksaan Agung mengapresiasi langkah ini. Menurut mereka, perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum merupakan bentuk keseriusan dalam menjaga supremasi hukum dan menjamin keadilan tetap berjalan tanpa tekanan.


📌 Baca berita nasional terlengkap dan terbaru hanya di:
👉 https://gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *