DPR Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

GelanggangNews.com – Pada Selasa, 6 Mei 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang sudah menjadi agenda penting dalam undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. DPR berharap agar RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan perlindungan bagi jutaaan pekerja rumah tangga (PRT) yang selama ini menghadapi berbagai masalah, mulai dari pelecehan seksual, eksploitasi, hingga tuntutan kerja yang tidak adil.

⚖️ Maksud dan Tujuan RUU PPRT

RUU ini dirancang untuk memberikan pengakuan status hukum kepada pekerja rumah tangga dan perlindungan atas hak-hak mereka. Tujuan utamanya adalah:

  • Menghentikan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali bekerja tanpa kontrak yang jelas dan tanpa perlindungan hukum.
  • Memberikan hak dasar yang setara, seperti hak cuti, hak atas upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, dan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apapun.
  • Menyusun sistem yang memudahkan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

📅 Pengesahan Diharapkan Tahun Ini

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Habib Syarief Muhammad, menyatakan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam tahap pembahasan final dan diharapkan dapat disahkan secepatnya. “Kami optimis RUU PPRT akan diselesaikan dan disahkan dalam waktu dekat, paling lambat tahun ini,” ujarnya.

🏛️ Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan PRT

PRT di Indonesia sering kali berada dalam posisi rentan karena mereka tidak tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan. Banyak dari mereka yang bekerja di luar batas kewajaran, tanpa hak yang jelas, dan kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi. Oleh karena itu, DPR menilai pentingnya perlindungan ini agar para pekerja rumah tangga mendapatkan hak mereka yang layak.

“Pekerja rumah tangga bukan hanya asisten rumah tangga, mereka adalah pekerja yang harus dihargai hak-haknya, memiliki kontrak kerja, jaminan sosial, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” kata Habib Syarief.

🏘️ Tantangan dan Dukungan Terhadap RUU PPRT

  • Tantangan: Meski mendapat dukungan dari berbagai kalangan, RUU PPRT juga menghadapi tantangan berat dari sejumlah pihak yang menilai bahwa pemberian status hukum untuk PRT akan membebani pemberi kerja, terutama sektor rumah tangga pribadi.

  • Dukungan: Banyak organisasi non-pemerintah, lembaga internasional, dan aktivis perempuan menyambut baik RUU ini, karena akan menjadi landasan hukum bagi PRT untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

🏛️ Apa yang Dibutuhkan Selanjutnya?

Dalam rangka pembahasan lebih lanjut, Baleg DPR mendorong adanya dialog sosial antara berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, pemerintah, organisasi pekerja, serta lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan bahwa RUU ini mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak secara adil.


Pentingnya untuk segera mengesahkan RUU PPRT demi masa depan pekerja rumah tangga yang lebih baik.
Ikuti terus perkembangan legislasi ketenagakerjaan dan isu-isu sosial lainnya di:
👉 https://gelanggangnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *