Fenomena “bilik asmara” tengah menjadi perbincangan hangat setelah insiden kaburnya puluhan narapidana dari Lapas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Salah satu alasan yang mencuat di balik pelarian ini adalah tuntutan napi agar lapas menyediakan ruang khusus bagi mereka untuk bertemu pasangan sah.
Bilik asmara adalah fasilitas yang memungkinkan warga binaan bertemu pasangan sah dalam suasana privat tanpa gangguan. Ahli andrologi dan seksologi, Wimpie Pangkahila, menyatakan dukungannya terhadap keberadaan fasilitas ini. Menurutnya, interaksi fisik dengan pasangan sah bisa memberikan keseimbangan psikologis bagi napi.
“Saya setuju jika lapas menyediakan bilik asmara untuk narapidana yang dikunjungi oleh pasangan sah mereka. Ini penting untuk menjaga kesehatan psikoseksual mereka,” ujar Wimpie kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (12/3). Namun, ia menekankan bahwa fasilitas ini harus diperuntukkan bagi pasangan yang memiliki ikatan resmi, bukan pihak lain.
Dalam konteks psikologi, hubungan seksual bukan hanya kebutuhan biologis, tetapi juga memiliki aspek emosional yang memengaruhi kesehatan mental seseorang. Ketiadaan penyaluran hasrat seksual dalam jangka panjang bisa menyebabkan stres, kecemasan, bahkan agresi.
Masturbasi memang menjadi alternatif bagi mereka yang tidak bisa melakukan hubungan seksual dengan pasangan. Namun, menurut Wimpie, pengalaman ini tidak bisa sepenuhnya menggantikan hubungan intim dengan pasangan yang dicintai. “Orgasme melalui hubungan seksual memberi efek relaksasi yang berbeda dibandingkan masturbasi. Ketika hal ini tidak ada, seseorang bisa merasa gelisah, bingung, bahkan stres,” tambahnya.
Meski memiliki manfaat, implementasi bilik asmara di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Salah satu hambatan utama adalah kapasitas lapas yang sudah melebihi batas, sehingga sulit menyediakan ruang tambahan. Selain itu, kontrol dan regulasi terhadap fasilitas ini perlu diperjelas agar tidak disalahgunakan.
Di beberapa negara, bilik asmara sudah menjadi fasilitas standar dengan aturan ketat. Namun, di Indonesia, kebijakan ini masih menjadi perdebatan karena menyangkut aspek moral, sosial, serta regulasi hukum yang berlaku.
Apakah Indonesia siap mengadopsi konsep ini? Perdebatan masih terus bergulir, dan keputusan akhirnya bergantung pada kebijakan pemerintah serta perspektif masyarakat terhadap kesejahteraan narapidana.
sumber: https://gelanggangnews.com/










