Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda, Pakar Soroti Dampak Ekonomi dan Transparansi Kebijakan

Penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan. Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia, Sidik Pramono, menilai keputusan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut diambil secara sepihak atau melalui pembahasan bersama DPR.

“Harus ada kejelasan mengenai dasar penundaan ini, mengingat dampaknya yang luas bagi para calon ASN,” ujar Sidik dalam wawancara dengan PRO3 RRI, Selasa (11/3/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya sudah memiliki perencanaan yang matang sebelum mengambil langkah ini.

Salah satu dampak terbesar dari kebijakan ini adalah ketidakpastian ekonomi bagi calon ASN. Menurut Sidik, banyak dari mereka telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera mendapatkan kepastian status. “Ini berpotensi menambah angka pengangguran, terutama bagi mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya,” ungkapnya. Padahal, sektor publik seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian.

Selain itu, Sidik juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Ia menekankan bahwa pengumuman mendadak tanpa alasan yang jelas bisa memicu keresahan di masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus segera memberikan penjelasan resmi mengenai alasan administratif atau teknis yang mendasari penundaan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CASN 2024 merupakan bagian dari agenda transformasi manajemen ASN. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem rekrutmen yang lebih lincah dan kolaboratif, sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN.

UU tersebut mencakup tujuh agenda transformasi, yaitu: 1) Transformasi Rekrutmen dan Jabatan; 2) Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional; 3) Percepatan Pengembangan Kompetensi; 4) Penataan Pegawai Non-ASN; 5) Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN; 6) Digitalisasi Manajemen ASN; dan 7) Penguatan Budaya Kerja serta Citra Institusi.

Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa penyelarasan jadwal pengangkatan ASN bertujuan untuk menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) di seluruh instansi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan program prioritas nasional.

Meski memiliki visi jangka panjang yang positif, kebijakan ini tetap memunculkan dilema bagi para calon ASN yang terdampak langsung. Sidik berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ketidakpastian ini dan memberikan kepastian bagi mereka yang telah menanti pengangkatan. “Kita berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi dan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *