Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini. Terima kasih,” ujar Jenderal Agus saat dimintai keterangan pada Senin (10/3/2025). Pernyataan ini disampaikan ketika ditanya mengenai kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Dalam kesempatan berbeda di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Jenderal Agus kembali menegaskan aturan ini. Menurutnya, Pasal 47 dalam UU TNI sudah mengatur dengan jelas bahwa prajurit aktif yang menempati posisi di kementerian atau lembaga lain wajib mengakhiri masa dinasnya di militer.
Isu ini mencuat setelah dua perwira TNI menjadi sorotan publik terkait jabatan sipil yang mereka emban, yakni Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang baru saja diangkat menjadi Direktur Utama Perum Bulog.
Langkah kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letkol mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial. Mereka menilai bahwa promosi pangkat ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bisa menimbulkan ketidakpuasan di kalangan prajurit.
“Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak berdasarkan prestasi maupun sistem merit yang berlaku,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam pernyataan tertulis pada Jumat (7/3/2025).
Menurut Ardi, keputusan tersebut dapat mencederai semangat keadilan bagi prajurit yang bertugas di lapangan dan mempertaruhkan nyawa demi negara. Ia menegaskan bahwa elit politik serta pimpinan TNI harus mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap moral dan semangat korps prajurit.
Seiring dengan aturan yang berlaku, publik kini menantikan bagaimana kebijakan ini akan diterapkan terhadap dua perwira yang tengah menjadi sorotan. Apakah mereka akan segera mengakhiri masa dinas di militer atau ada kebijakan lain yang memungkinkan mereka tetap aktif? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari pihak berwenang.
sumber: https://gelanggangnews.com/
