Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa Hasto memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, ia menekankan bahwa klaim tersebut sebaiknya diuji di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
“Kami menghargai setiap pernyataan yang disampaikan oleh saudara HK. Namun, kebenaran dari argumen tersebut akan lebih baik jika diuji dalam proses persidangan dengan menghadirkan bukti yang relevan,” ujar Tessa kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).
Menurut Tessa, persidangan adalah forum yang tepat untuk menilai apakah bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan ketidakbersalahan seseorang. Ia juga memastikan bahwa KPK telah memiliki bukti yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Pada waktunya nanti, penyidik akan memaparkan seluruh bukti yang dimiliki terkait keterlibatan saudara HK dalam kasus ini,” tambah Tessa.
Di sisi lain, Hasto tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat. Ia menyebut hasil eksaminasi dari para ahli hukum menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut.
“Eksaminasi para ahli hukum dan pidana telah menunjukkan bahwa saya tidak terlibat dalam kasus ini,” ujar Hasto.
Hasto saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
sumber: https://gelanggangnews.com/












