Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim PT Pertamina Patra Niaga yang menyatakan tidak ada praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan Pertalite. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung mengungkap bukti dugaan pencampuran RON 90 (Pertalite) atau bahkan RON 88 dengan RON 92 (Pertamax).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan bahwa temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi yang telah diperiksa. Campuran BBM tersebut dijual dengan harga Pertamax, meskipun kualitasnya diduga lebih rendah.
Dalam rapat dengan Komisi XII DPR, PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa proses penambahan zat aditif pada Pertamax adalah standar industri untuk meningkatkan performa produk tanpa mengubah nilai oktan. Mars Ega Legowo Putra, Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan memberikan nilai tambah pada kualitas bahan bakar.
Meski demikian, Kejagung berencana melibatkan ahli independen untuk melakukan kajian mendalam terkait dugaan ini. Pihak Pertamina tetap menegaskan bahwa seluruh produk yang diterima telah melewati pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas hingga ke SPBU.
sumber: https://gelanggangnews.com/












