Tim kuasa hukum mantan Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada klien mereka. Menurut kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, tuduhan tersebut tidak didukung oleh saksi maupun bukti yang sah, sehingga Usra merasa dirugikan akibat pemberitaan yang beredar.
“Klien kami sangat dirugikan karena berita tersebut tidak benar. Tidak ada fakta yang mendukung, tidak ada saksi, dan juga tidak ada bukti, tetapi isu ini tetap disebarkan,” ujar Rikha dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya menggunakan hak jawab untuk meluruskan pemberitaan yang beredar.
Rikha juga mengungkapkan bahwa akibat tuduhan tersebut, Usra mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Dari sisi materiil, reputasi dan kepercayaan mitra terhadap Usra menurun akibat pemberitaan yang dianggap merugikan. “Citra beliau sangat terdampak. Banyak kerugian yang dialami, baik dari segi materi maupun psikis,” tambahnya.

Sementara itu, dari sisi immateriil, kondisi mental Usra dan keluarganya terganggu. Rikha menyebut bahwa pemberitaan ini tidak hanya menyudutkan kliennya, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baiknya. “Ini merupakan upaya pembunuhan karakter yang sangat merugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang mantan staf Kedutaan Besar Indonesia di Abuja, Nigeria, mengajukan petisi kepada sejumlah pihak berwenang, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP), terkait dugaan pelecehan seksual serta tindakan balasan yang tidak sah oleh Usra Hendra Harahap. Petisi tersebut telah diterima sejak Juni 2024 dan menjadi dasar dari tuduhan yang kini mencuat ke publik.
Sumber: www.gelanggangnews.com










