Pajak Opsi Sepeda Motor Berlaku Sejak 5 Januari 2025, Begini Besaran Pajak Yamaha Grand Filano di Jawa Barat
Sejak 5 Januari 2025, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan di Indonesia. Meskipun Jakarta tidak turut serta dalam pungutan tambahan ini, sebagian besar wilayah lainnya, termasuk di Jawa Barat, mulai mengenakan pajak tambahan untuk kendaraan sepeda motor. Lantas, bagaimana dengan Yamaha Grand Filano? Berapa besar pajak tahunan yang harus dibayar pemiliknya setelah opsen diterapkan?
Berdasarkan data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Yamaha Grand Filano tahun 2024, pemilik kendaraan tersebut dikenakan pajak sebesar Rp 308.000. Rinciannya adalah biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 273.000, dan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000.
Namun, untuk pembayaran pajak yang jatuh tempo pada 14 Juni 2025, besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik Yamaha Grand Filano adalah Rp 308.300, yang berarti ada sedikit kenaikan sebesar Rp 300 dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah rincian pajak untuk Yamaha Grand Filano pada 2025:
- PKB pokok: Rp 164.600
- SWDKLLJ pokok: Rp 35.000
- Opsen PKB pokok: Rp 108.700
Sehingga, total pajak yang harus dibayar pada tahun 2025 mencapai Rp 308.300. Opsi pajak kendaraan bermotor ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diturunkan ke dalam Perda 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa meskipun opsen pajak berlaku, pemerintah daerah tidak sepenuhnya mengenakan pajak tambahan kepada masyarakat. “Meskipun opsen diterapkan, di Jawa Barat kami tidak mengenakan kenaikan tarif pada PKB dan BBNKB. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan diskon yang menurunkan nominal pajak pokok dan opsen,” ujar Dedi.
Di sejumlah provinsi seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, meski opsen pajak diberlakukan, tidak ada peningkatan tarif pajak yang signifikan. Hal ini terjadi karena pemerintah daerah sebelumnya sudah menurunkan tarif pokok pajak kendaraan bermotor.
Dedi Taufik berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat akan semakin sadar akan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor, yang sangat penting bagi pendanaan program pembangunan, termasuk sektor-sektor vital seperti kesehatan dan pendidikan.
Dengan diterapkannya opsi pajak, diharapkan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah semakin meningkat, mendukung kemajuan berbagai sektor yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Sumber: www.gelanggangnews.com

