Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana melelang spektrum frekuensi 1,4 GHz dengan tujuan menghadirkan akses internet berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps dengan biaya sekitar Rp 100.000. Frekuensi ini ditujukan untuk layanan broadband wireless access (BWA) bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet-switched. Fokus utama program ini adalah memperluas konektivitas di wilayah yang masih minim akses internet atau bahkan belum terjangkau sama sekali.
Namun, para ahli menilai langkah ini tidak mudah. Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai bahwa mewujudkan layanan internet cepat dan murah hanya dengan mengandalkan frekuensi 1,4 GHz merupakan tantangan besar. Mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini menyebutkan bahwa lebih dari 1.100 operator telekomunikasi telah membangun infrastruktur serat optik di berbagai wilayah. Walaupun demikian, masih terdapat daerah yang belum tersentuh oleh jaringan ini.
Salah satu kendala terbesar dalam membangun jaringan serat optik di wilayah terpencil adalah tingginya biaya investasi serta kondisi geografis yang menantang. Kamilov menegaskan bahwa membangun infrastruktur di daerah dengan tingkat keamanan rendah atau infrastruktur terbatas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Jika operator BWA pemenang lelang harus mengandalkan backhaul dari Starlink atau infrastruktur lainnya, biaya layanan tetap sulit untuk ditekan.
Selain itu, berdasarkan pengalaman sebelumnya, saat pemerintah melelang lisensi BWA atau FWA, tidak ada jaminan bahwa operator yang memenangkan spektrum akan benar-benar membangun infrastruktur di daerah-daerah yang kurang menguntungkan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah tujuan utama operator BWA adalah pemerataan akses telekomunikasi atau hanya sekadar memanfaatkan spektrum yang mereka peroleh untuk kepentingan bisnis semata.

Sebagai alternatif, Kamilov merekomendasikan agar Komdigi lebih memprioritaskan pelelangan frekuensi 700 MHz yang lebih optimal untuk layanan broadband. Spektrum ini memiliki cakupan lebih luas dan memungkinkan operator menawarkan layanan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau. Untuk menarik minat industri, pemerintah juga disarankan untuk menetapkan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang lebih kompetitif dibandingkan lelang sebelumnya.
Jika lelang frekuensi 1,4 GHz tetap dilaksanakan, dikhawatirkan upaya pemerataan internet murah tidak akan tercapai. Kamilov bahkan mengingatkan bahwa operator yang mendapatkan frekuensi ini berisiko tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang pada akhirnya dapat membuat mereka tidak mampu menjalankan bisnisnya dan harus mengembalikan spektrum kepada pemerintah.
Dalam setiap pelelangan frekuensi, pemerintah seharusnya memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar membuka peluang bisnis bagi operator, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di daerah yang masih minim akses internet. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomi agar tidak berdampak negatif pada industri telekomunikasi di masa depan.
Sumber : www.gelanggangnews.com












