Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar karena Pelanggaran Hak Cipta

ByAdmin Gelanggang

Feb 10, 2025

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser yang digelar pada Mei 2023. Akibatnya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias.

Menurut putusan pengadilan, setiap konser di mana Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut dikenai denda Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp1,5 miliar. Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tanggung jawab terkait perizinan lagu dalam sebuah konser sepenuhnya berada di tangan penyanyi, bukan panitia atau promotor acara.

Kasus ini menjadi sorotan besar di industri musik Tanah Air karena menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta. Banyak pihak menilai bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi musisi lain agar lebih memperhatikan legalitas dalam membawakan karya orang lain. Pasalnya, setiap pencipta lagu memiliki hak eksklusif atas karyanya, termasuk hak untuk memberikan izin atau menerima royalti ketika lagunya digunakan dalam pertunjukan publik.

 

Hingga saat ini, Agnez Mo maupun tim manajemennya belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan pengadilan tersebut. Namun, kasus ini memicu diskusi luas di kalangan musisi, pengacara, dan penggemar musik mengenai bagaimana aturan hak cipta seharusnya ditegakkan secara lebih adil dan transparan.

Sementara itu, terkait berita tentang artis yang kedapatan numpang makan di kondangan orang tak dikenal, saya belum menemukan informasi lengkap. Jika ingin berita lebih lanjut, saya bisa mencarinya lagi.

sumber : 
https://gelanggangnews.com/