Kasus Hukum AKBP Bintoro: Digugat di Pengadilan, Diminta Kembalikan Uang dan Kendaraan Mewah

AKBP Bintoro, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, sedang menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat pada nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 7 Januari 2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung. Lima orang tergugat, termasuk AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada penggugat. Selain itu, para tergugat juga diminta untuk menyerahkan beberapa kendaraan mewah yang sebelumnya diduga telah mereka ambil, termasuk mobil Lamborghini, motor sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya pernyataan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, yang mengungkapkan dugaan pemerasan terkait jumlah uang yang mencapai Rp 5 miliar. Menurut Sugeng, AKBP Bintoro diduga menerima uang tersebut dari keluarga pelaku pembunuhan dengan janji untuk menghentikan proses penyidikan. Selain uang, barang-barang seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson juga disebutkan sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Kasus Hukum AKBP Bintoro: Digugat di Pengadilan, Diminta Kembalikan Uang dan Kendaraan Mewah

Meski demikian, kasus ini tetap berlanjut, dan kedua tersangka tetap dijerat dengan laporan polisi yang tercatat di Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus ini masih dalam proses dan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku secara adil dan profesional.

AKBP Bintoro sendiri membantah semua tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tentang penerimaan uang senilai Rp 20 miliar adalah hal yang tidak benar. Untuk membuktikan ketidakbersalahannya, Bintoro siap membuka seluruh bukti, termasuk rekaman percakapan di telepon dan rekening banknya. Bahkan, ia mengundang pihak berwenang untuk melakukan penggeledahan di rumahnya guna membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, yang berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *