Gelanggangnews – Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengguncang dunia hukum Indonesia setelah Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa penyadapan diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan dilakukan tanpa disertai surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Pada sekitar bulan Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak digital.
Presiden Prabowo Subianto langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026, sehari setelah penetapan tersangka. Listyo Sigit yang baru menjabat KSP selama 35 hari harus rela jabatannya berakhir setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden terkait pemecatannya. Kepala BIN Muhammad Herindra menyatakan bahwa penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo merupakan tindakan yang mengarah ke makar, mengingat sasaran penyadapan adalah kepala negara dan berbagai tokoh strategis lainnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan negara. Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk motif di balik penyadapan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut.






