Gelanggangnews – Karawang – Delapan anggota Polresta Karawang ditahan di tempat khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Jumat (6/11/2026), terkait dugaan pembebasan pengedar obat keras tertentu.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan bahwa kedelapan anggota tersebut diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar dan kini telah ditahan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari delapan anggota yang diamankan, salah satunya adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang Kompol Awa. Selain Kasat Narkoba, mereka yang diamankan juga ada yang berstatus kepala unit dan enam penyidik, termasuk dua perwira.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pengedar obat keras tertentu diamankan dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah anggota.
Afrian menyampaikan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan bentuk tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran. Seluruh anggota yang diamankan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan untuk sementara digantikan oleh personel lain.










