Bareskrim Ungkap Skandal Beras Fortifikasi Palsu, Kerugian Konsumen Capai Rp 89 Triliun

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional membongkar dugaan kecurangan produksi beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, merugikan konsumen hingga Rp 89 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan lima merek beras fortifikasi. Kelima merek yang menjadi objek pemeriksaan adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma yang diproduksi PT Dewa Tunggal Abadi (DTA) di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Hasil uji laboratorium Bapanas menunjukkan kandungan gizi produk tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Sekitar 90 persen produk yang diperiksa diklaim menggunakan beras premium, namun faktanya berbahan baku beras medium. Bapanas mengungkap kandungan Zinc pada beras fortifikasi melebihi 120 persen dari batas normal konsumsi harian, yang dapat menyebabkan mual, muntah, diare, hingga anemia dan gangguan saraf.

Penyidik telah menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau 6,4 ton senilai Rp 155 juta, serta satu rangkaian mesin rice milling unit senilai Rp 1 miliar. Bareskrim telah memeriksa 12 saksi termasuk pihak Bapanas, jajaran direksi PT DTA, kepala produksi, serta ahli laboratorium dan perlindungan konsumen. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara.

Bapanas memperkirakan masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 89 triliun akibat praktik curang tersebut. Harga produk yang ditemukan di lapangan berkisar Rp 23 ribu hingga Rp 57 ribu per kilogram, padahal seharusnya hanya sekitar Rp 14.500 per kilogram. Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Bapanas telah memerintahkan penghentian produksi, penarikan dari peredaran, dan pencabutan izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *