GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 1.163 pegawai yang melakukan pelanggaran, dengan 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat, termasuk 17 pegawai Lapas Cibinong yang disanksi menyusul temuan fasilitas mewah ilegal.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengumumkan pemberian sanksi disiplin kepada 1.163 pegawai yang melakukan pelanggaran di berbagai lembaga pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Salah satu fokus penindakan dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan fasilitas menyerupai hunian mewah. Kementerian menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktepatan pengelolaan Barang Milik Negara, serta pelanggaran standar operasional prosedur. Temuan tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai Lapas Cibinong.
Rincian sanksi untuk pegawai Lapas Cibinong adalah satu pegawai diberhentikan dari ASN yakni Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
Selain memberikan sanksi kepada pegawai, Kementerian Imipas juga melakukan penertiban terhadap narapidana dan barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Pembongkaran bangunan mewah di Lapas Cibinong dilakukan pada 30 September 2026 setelah viral dan menuai kemarahan publik. Langkah ini menjadi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola dan memperkuat pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.













