Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi dan TPPU Senilai Rp1,1 Miliar

GelanggangNews (Utama) – Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada hari Jumat, 25 September 2026.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengumumkan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 30 saksi dan empat ahli. Penetapan tersangka dilakukan melalui forum gelar perkara yang telah menyepakati status hukum Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka.

Polisi mengungkap ada empat klaster peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan total nominal uang yang teridentifikasi mencapai Rp1,1 miliar. Kasus pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan senilai Rp150 juta. Kasus kedua melibatkan pendirian gerai Indomaret, di mana tersangka melalui orang kepercayaannya meminta dana Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR), dengan total yang terkumpul mencapai Rp850 juta.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dengan perhitungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah yang akan dibangun. Dalam peristiwa ini, sejumlah pengembang menyerahkan uang kepada tersangka melalui perantara yakni PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta. Perantaranya diketahui merupakan supir pribadi tersangka.

Kortastipidkor telah menyita sejumlah aset milik Bupati Gowa dengan total nilai sekitar Rp5,5 miliar yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU. Sebelumnya pada Senin 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Unit Tim Tipikor Satreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Unit Tipikor Polresta Gowa menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa. Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Kuasa hukum tersangka menyatakan menghormati proses hukum dan melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *